Pertanyaan Seputar Pembuatan Paspor

Sunday, January 21, 2018


Bismillahirraminirrahiim
Assalamu'alaikum w.w.

Hai hai..
Diakhir tahun ini saya membuat tulisan bagaimana cara mendaftar nomor antrian paspor secara online. Baik otu menggunakan aplikasi Whatsapp ataupun aplikasi Antrian Online dari Dirjen Imigrasi. Bahkan saya pun menulis panduan dalam membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan. Dan dari hasil tulisan saya, banyak sekali yang bertanya japri via whatsapp tentang pembuatan paspor.

Nah, dari beberapa pertanyaan tersebut saya merangkumnya dalam tulisan ini. Saya mencoba menuliskan pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pembaca. Apa saja ya?
Yuk, kita simak bersama!


Bisa tidak kita buat paspor jika kita nggak punya KTP?
Salah satu syarat buat paspor adalah KTP. Nah, kalau nggak punya KTP jawabannya sudah pasti tidak bisa. Tapi kita ketahui juga bahwa tahun 2016 - 2017 heboh dengan kasus blanko E-KTP habis. Dan ada beberapa yang E-KTP nya belum jadi. Tapi yang sudah terdaftar dan E-KTPnya belum jadi biasanya mendapatkan resi E-KTP. Nah, resi itu bisa sebagai pengganti KTP. Ingat Resi yaaa.. bukan surat pengantar RT bahwa KTP blm jadi. Bedanya dalam Resi ada QR Code. Kalau surat pengantar nggak ada.

contoh resi e-ktp

contoh surat pengantar RT


Bisa tidak jika saya buat di Jakarta Selatan, tapi KTP-nya Depok?
Bisa, asalkan punya E-KTP. Jika kita sudah punya E-KTP atau masih memegang resi E-KTP, bisa mendaftar di kantor imigrasi mana saja. Tidak harus berpatokan dengan domisili KTP-nya. Tapi kalau masih KTP jadul, belum E-KTP, ya sesuai dengan domisili KTP-nya.


Bedanya apa sih antara E-Paspor dan Paspor biasa?
Hal ini pernah saya bahas di tulisan saya 7 langkah membuat paspor di kanim Jaksel. Bedanya ada , yaitu :
  • Harga : Selisih harganya adalah Rp 200.000 lebih mahal E- Paspor
  • Bentuk : Bentuknya dibedakan di cover muka paspor. Pada E-Paspor terdapat chip yang berisi identitas paspor kita.
  • Fungsi kegunaannya : Untuk sebagian negara bisa bebas visa bagi turis yang menggunakan E-Paspor.


Saya nggak bisa masuk terus di Aplikasi Antrian Online, ada cara lain nggak ya?
Seperti yang saya tulis di kalimat pembuka, bahwa mendaftar online bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui Whatsapp dan Antrian Online. Caranya seperti apa, silakan dibaca di tulisan saya ini :
Cara Mendaftar Antrian Online Paspor via Aplikasi 'Antrian Online'
Cara Mendaftar Antrian Online Paspor via Aplikasi Whatsapp


Selain di Android bisa nggak sih?
Memang pemerintah baru menyediakan pendaftaran online melalui hp android, tapi para pengguna bukan android seperti ios, blackberry dll tetap masihbisa mendaftar online. Pendaftaran bisa dilakukna via website, yaitu di https://antrian.imigrasi.go.id/

Bisa secara walk in nggak sih? Soalnya daftar online nggak dapet terus.
Bisa, tapi hanya di waktu-waktu tertentu. Seperti bulan Desember 2017, saat Dirjen Imigrasi berulang tahun, setiap sabtu minggu beberapa kanim membuka walk in di mal-mal atau di halaman kanim itu sendiri.


Kalau buat paspor anak sama nggak sih dengan dewasa?
Pada dasarnya, proses pembuatan paspor anak sama persis dengan pembuatan paspor dewasa. Namun syarat-syarat berkasnya saja yang berbeda. Syarat-syarat berkas anak dapat dilihat dicatatan saya di :
Tahapan Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan.


Kapan kita harus memperpanjang paspor?
Syarat perpanjangan paspor yang dicantumkan oleh pemerintah adalah 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika kita berencana perjalanan keluar negeri, maka paspor yang bisa digunakan adalah paspor yang memiliki masa berlakunya 7 bulan dari expired date-nya.

Contoh nih : kita hendak mengadakan perjalanan keluar negeri di bulan Januari 2018. Maka paspor yang bisa digunakan adalah paspor yang memiliki expired date-nya bulan Agustus 2018.  Sekalipun menurut persyaratan paspor dengan expired date bulan Juli 2018 masih berlaku, tetap tidak bisa digunakan.

Kalau saya dan suami mau buat paspor bersama, apakah daftar nomor antrian onlinenya juga langsung 2?
Kode booking atau QRcode yang kita dapat dari pendaftaran antrian online melalui whatsapp atau aplikasi antrian online, itu untuk 1 KK. Jadi kalau kita mau membuat paspor 1 keluarga, cukup mendaftar 1 kode booking saja. Dan jatah mendaftar hanya untuk 5x pendaftaran dalam 1 aplikasi. Jadi misal kita sudah terdaftar, tapi besoknya ternyata dapat di kanim yang lebih dekat lagi, lalu kita batalkan yang lama dan mendaftar lagi yang baru. Nah walaupun batal, kita sudah terhitung 1x mendaftar.



Nah, itu lah jawaban dari pertanyaan seputar pembuatan paspor yang sering ditanyakan ke saya. Jika masih ada pertanyaan lagi silakan tulis dikomentar yaa. Insya Allah akan saya jawab. Semoga tulisan ini bisa mencerahkan teman-teman yang kebingungan. Selamat membaca ^_^

Wassalam

Post a Comment

Aduuuh ma kasih yaaa komentarnya. Tapi mohon maaf, buat yang profilnya "unknown" langsung saya hapus. Semoga silaturahmi kita selalu terjaga walau lewat dumay. Selamat membaca tulisan yang lainnya ^_^