Tahapan Membuat Baru/Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan

Monday, January 8, 2018


Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum w.w.

Jika bicara paspor sudah pasti berhubungan dengan luar negeri. Di hati kecil setiap orang akan terbesit untuk pergi keluar negeri, minimal pergi ke tanah suci untuk menjalankan rukun islam yang kelima. Bagi non muslim pun pasti punya tujuan negara-negara tempat peribadatan agama mereka. Apalagi saat ini banyak sekali maskapai yang berlomba-lomba menawarkan promo harga tiket super duper murahnya. Begitupun dengan paket-paket umroh yang terjangkau (tapi harus hati-hati dengan jebakan betmen yaa, cek syarat pembuatan paspor umroh). Jadi pergi melancong ke negeri orang bukan lagi hal yang susah bagi kita.

Syarat utama keluar negeri adalah memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.


PASPOR REPUBLIK INDONESIA
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.

Paspor Republik Indonesia berdasarkan bentuknya ada 2 macam, yaitu :
1. Paspor Biasa.
Adalah paspor biasa yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia.

2. E Paspor (Elektronik Paspor)
Adalah Paspor biasa yang juga digunakan oleh masyarakat umum. Kelebihannya dari paspor biasa, pada sampul depan bukunya terdapat chip. Dan saat melewati pemeriksaan imigrasi, cukup menempelkan paspor kita di gate imigrasi, tanpa harus antri panjang menunggu cap pemeriksaan dari petugas imigrasi. Untuk beberapa negara dengan menggunakan E-Paspor, kita tidak perlu lagi mengurus visa ke negara tersebut, seperti Jepang.

Paspor biasa (kanan) dan E-Paspor (kiri) ; photo taken by IRadio FM

Jika ditinjau dari jumlah halamannya Paspor terdiri dari 2 macam, yaitu :

1. Paspor 24 halaman
Dahulu paspor ini digunakan bagi yang mau berangkat umroh dan TKI, namun pada tahun 2007 berubah peraturan bahwa paspor 24 hanya untuk TKI. Namun tahun 2010 Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa derajat Paspor 24 halaman sudah sama dengan paspor 48 halaman. Untuk beberapa negara paspor 24 halaman masih banyak yang menolak. Negara yang menolak rata-rata negara yang harus menggunakan Visa, salah satunya timur tengah, karena dianggap paspor TKI. (info tribunnews.com)

2. Paspor 48 halaman
Paspor umum yang digunakan oleh masyarakat umum dan mempunyai kekuatan bisa diterima di negara manapun.

Dan jika dilihat dari lembaga yang menerbitkannya, paspor republik indonesia ada 3 macam, yaitu :

1. Paspor biasa
Paspor ini bersampul hijau dan biasa digunakan oleh rakyat biasa yang ingin jalan-jalan keluar negeri. Lembaga yang mengeluarkan adalah Direktorat Jendral Imigrasi, kementrian hukum dam HAM.

Paspor biasa

2. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik bersampul warna hitam. Paspor ini digunakan oleh sebagian orang sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Untuk paspor ini yang mengeluarkan adalah Kementrian Luar Negeri. (info : wikipedia Indonesia)

3. Paspor Dinas
Paspor Dinas bersampul warna biru. Paspor ini dikeluarkan untuk para teknisi, staf, petugas administrasi yang bekerja di kedutaan/konsulat. Paspor ini juga diberikan bagi pegawai negeri yang bertugas di luar negeri. Lembaga yang mengeluarkan paspor ini adalah Kementrian Luar Negeri. (info : wikipedia Indonesia)

Photo taken by simpulsemarang.org


MASA BERLAKU PASPOR
Masa berlaku untuk semua paspor adalah 5 tahun. Sedangkan untuk perpanjang minimal 5 bulan sebelum masa berlaku habis. Namun jika ada berencana untuk pergi ke LN di tahun masa berlaku habis, paspor hanya bisa digunakan 7 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Misal nih, kita hendak berangkat ke LN bulan Januari, maka expired date paspor bisa digunakan minimal bulan Agustus. Jika expired date paspor dibulan Juli, paspor tidak bisa digunakan.

BIAYA PEMBUATAN PASPOR
Untuk paspor yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi dikenakan biaya, sedangkan paspor yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri ditanggung oleh pemerintah. Biaya paspor dari Dirjen Imigrasi adalah sebagai berikut :
  • Paspor Biasa 24 halaman : Rp 150.000 + Rp 5.000 (admin bank)
  • Paspor Biasa 48 halaman : Rp 350.000 + Rp 5.000 (admin bank)
  • Elektronik Paspor : Rp 650.000 + 5.000 (admin bank)

Nah, kali ini saya hendak berbagi pengalaman kepada teman-teman tahapan membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan. Berikut tahapannya :

1. Daftar Nomor Antrian Online
Awal saya membuat paspor di tahun 2013 sebenarnya sudah menggunakan daftar online. Namun dulu mendaftar online melalui website resmi Dirjen Imigrasi. Tahun ini pemerintah menggalakan seluruh rakyatnya untuk mendaftar wajib melalui 2 aplikasi, yaitu aplikasi Whatsapp dan aplikasi Antrian Online. Bagaimana cara mendaftarnya sudah saya tulis disini :

Cara Mendaftar Antrian Online Paspor via Aplikasi 'Antrian Online' 
Cara Mendaftar Antrian Online Paspor via Whatsapp

Jadi antrian tidak lagi membludak mengular di depan kantor imigrasi. Saat ini dibatasi 150 orang saja dan dijadwal waktu kedatangannya, kalau yang datang telat maka siap-siap menunggu lama. Karena akan menumpuk dengan pendaftar yang datang di waktu pendaftaran tersebut.



Antrian di Kanim Jaksel sebelum ada daftar online
 Hal yang perlu diperhatikan :
  • Saat mendaftar online, lakukan mulai jam 08.00 pagi. Karena pada jam tersebut biasanya kanim mengeluarkan banyak kuota.
  • Jangan mendaftar mendadak. Misalkan kita hendak berangkat bulan Januari, kita baru daftar di bulan Desember. Daftarlah minimal 3 bulan sebelumnya. Apalagi jika mendaftar di waktu-waktu liburan seperti bulan Desember, Juli. bisa-bisa kita tidak dapat sama sekali nomor antrian, jika kita daftar di bulan tersebut.
  • Karena daftar online ini baru diluncurkan di bulan Maret 2017, wajarlah jika masih banyak kekurangan. Bersabar dan ikuti prosedure agar lancar segala sesuatunya. Kalau perlu banyak bersedekah dengan membantu kesusahan orang lain, jadi segala sesuatunya dilancarkan serta dimudahkan Allah. ^_^

2. Siapkan Berkas
Jika kita sudah mendapatkan nomor antrian, maka siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Berkas-berkas tersebut adalah :
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte lahir/ Akte nikah/ Ijasah/ Surat Baptis
  • Surat kewarganegaraan (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)
  • Surat dari travel untuk Kemenang dan Dirjen Imigrasi (untuk yang umroh atau haji)
  • Surat pergantian nama dari pejabat berwenang (bagi yang mengganti nama/ beda dengan akte)
  • Paspor biasa lama (bagi yang perpanjang paspor) 
  • Bawa kode booking atau QRcode
Contoh QRcode dari aplikasi antrian online
Bagi pendaftar usia dibawah 17 tahun mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
  • Kartu Keluarga
  • Akte lahir
  • Akte Nikah/ Akte Cerai Orangtua
  • KTP orangtua 
  • Surat ijin dari orangtua (ini bisa dibeli di koperasi Kanim Jaksel Rp 8.000 sudah bermaterai)
  • Surat kewarganegaraan (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia)
  • Surat dari travel untuk Kemenang dan Dirjen Imigrasi (untuk yang umroh atau haji)
  • Surat pergantian nama dari pejabat berwenang (bagi yang mengganti nama/ beda dengan akte)
  • Paspor biasa lama (bagi yang perpanjang paspor) 
  • Bawa kode booking atau QRcode
Hal yang perlu diperhatikan :
  • Fotokopi semua berkas di kertas ukuran A4 tanpa dipotong. Bilang dengan pegawai fotokopinya untuk keperluan buat paspor.
  • Untuk berkas yang bolak balik seperti buku nikah dan ktp minta di 1 halaman.
  • Usahakan cari foto kopi yang bersih, jangan yang nge-block hitam.
  • Pisahkan fotokopian dan aslinya. Saat antri keluarkan yang fotokopian. Karena petugasnya yang akan mensortir fotokopian apa saja yang diambil

3. Datang Sesuai Jadwal
Pada saat mendaftar online, sudah ada tempat, tanggal dan waktu yang ditentukan. Datanglah sesuai waktu yang dijadwalkan tersebut. Seperti saya mendapat jadwal jam 11.00 - 12.00, maka saya datang di jam tersebut. Jangan molor diluar jam yang ditentukan.

Kebanyakan dari kita mengeluh karena sudah daftar online, antrian masih aja panjaaang mengular. Salah satu sebabnya adalah orang-orang yang menyepelekan waktu kedatangan tersebut. Kanim sudah membagi 3 waktu dalam sehari, yaitu :
  • 09.00 - 10.00
  • 11.00 - 12.00
  • 14.00 - 15.00
Dalam tiap waktu dijatah 50 orang pendaftar. dan dalam 50 orang tersebut dilayani 6 meja untuk pembuatan paspor baru dan 6 meja untuk perpanjang paspor. Jadi kalau pendaftar datang sesuai waktunya, semua teratasi dengan cepat. Jika lewat dari waktunya, petugas imigrasi tetap melayani, tapi efeknya di kuota berikutanya akan membludak.


Untuk lokasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus berada di :
Jl. Warung Buncit Raya No. 207
RT 02/RW 001 Duren Tiga
Pancoran - Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12790

Bagi yang mengenakan transportasi umum ada :
  • Bus Trans Jakarta : Di depan Kanim (kantor imigrasi) Jaksel ada halte bus Imigrasi. Bus Trans Jakarata yang lewat halte bus Imigrasi adalah bus Trans Jakarta jurusan Ragunan. 
  • Commuterline : Turun di stasiun Pasar Minggu, lalu nyambung Metromini 75. Turun persis di depan Kanim Jaksel.
Jam kerja Kanim Jaksel pukul : 08.00 - 16.00

Nah,sudah diberi informasi dengan detail tempat dan waktunya, jadi usahakan jangan lewat dari jam yang dijadwalkan ya. Jika lewat jangan mengeluh, karena antrian banyak.

Hal yang perlu diperhatikan :
  • Saat datang gunakan pakaian sopan dan rapih. Bagi yang berjilbab sebaiknya gunakan jilbab polos dan bukan warna putih. Sebab, waktu saya buat paspor di Kanim Depok ada beberapa pendaftar disuruh balik lagi untuk ganti jilbabnya dengan yang polos karena dia menggunakan yang bermotif. Tapi saat di Kanim Jaksel mau motif atau polos nggak jadi masalah. Nah, sebaiknya kita cari aman, daripada suruh balik lagi dan antri lagi, lebih baik pakai yang polos.

4. Check In Counter
Setibanya kita di Kanim Jaksel, kita langsung menuju check in counter. Posisi check in counter berada di lantai 2. Ketika masuk lobi utama Kanim Jaksel, langsung ke lift yang ada di sebelah kanan. Begitu keluar lift di lantai 2, kita langsung dihadapkan dengan check in counter.

Check in counter

Di check in counter yang pertama kita berikan adalah kode booking atau QRcode antrian online yang telah kita dapat sesuai langkah pertama. QRcode bisa berupa capture-an, jika khawatir sinyal internet kita ble'e.

Di check in counter ini berkas kita disortir dan mendapatkan map serta formulir yang akan dibawa ke ruang pendataan. Kita juga dapat nomor antrian digital untuk mengantri ke ruang pendataan.


Nomor antrian digital yang diberikan di check in counter

Hal yang perlu diperhatikan :
  • Usahakan bawa pulpen sendiri. Pulpen digunakan untuk isi formulir dan tanda tangan. Petugas imigrasi sih sudah menyiapkan pulpen, tapi kalau mau cepat ya pakai pulpen sendiri.
  • Isi formulir saat menunggu di ruang tunggu pendataan, jika ada yang tidak mengerti sebaiknya dikosongkan. Pengalaman saya kemarin, saya tidak mengisi formulir sama sekali, karena baru dapat nomor antrian digitalnya, saya sudah harus masuk ke ruang pendataan. Dan yang mengisi formulir petugas imigrasinya, mungkin karena dilihat saya meni repot banget gendong-gendong Adek Fi.

5. Ruang Pendataan
Seperti yang saya tulis diatas, posisi ruang pendataan di sebelah kanan dari keluar lift dan check in counter. Di dalam ruang pendataan ada 12 meja yang terbagi dari 6 meja sebelah kiri dan 6 meja sebelah kanan. Untuk pembuatan paspor baru masuk ke meja 1 - 6 (yang berada di sebelah kiri). Sedangkan untuk perpanjang paspor di meja 7 - 12 (yang berada di sebelah kanan).

Ruang tunggu di depan ruang pendataan
Di dalam ruang pendataan kita menunggu petugas imigrasinya memasukkan atau mencari data paspor kita yang sesuai dengan formulir yang kita isi. Sambil mengisi, petugas menanyakan pertanyaan SOP yaitu : "Mau jalan-jalan kemana, Bu?"

Saat menunggu Si Mba Petugas Imigrasi mengisi data, saya sibuk cekrak cekrek untuk bahan tulisan saya. Namun, saat saya hendak memfoto petugas administrasinya, saya sempat ditanya,"eh.. Mau foto buat apa, Bu?" Mba Magda (petugas imigrasi yang melayani saya) terlihat panik dan takut-takut melihat apa yang saya lakukan.

Saya : Ooo.. saya mau buat tulisan di Blog, Mba
Mba Magda : Eh? tulisan apa? bagus apa jelek? (tiba-tiba tangannya menutupi wajahnya)
Saya : Insya Allah, tulisan tentang bagaimana cara membuat paspor, Mba. Soalnya saya kasian dengan beberapa teman saya yang kebingungan karena mereka baru membuat paspor.
Mba Magda : Ooo.. soalnya banyak yang ijin mau menulis di blog, nggak taunya nulis yang jelek-jelek. Padahal kita sudah melayani semaksimal mungkin.
Saya : Duuuh kasihan (dalam hati) Tenang saja, Mba Insya Allah saya menulis yang baik-baik. Saya sudah berapa kali bekerja sama dengan kementrian kok. Dengan Kemenkes dan Kemenpar (gaya beneeeeer... doain aja semoga nanti banyak kementrian lainnya yang kerjasama ya.. hehehe.. Aamiin). ^_^
Mba Magda : Ooo.. blognya apa, Mba?
Saya : Ini, Mba (menyodorkan kartu nama.. ecieeeee.. sekalian promosi buat nambah viewer.. hahaha)

Setelah saya mengatakan tentang kerjasama dengan kementrian, wajah Mba Magda terlihat tenang. Yang tadinya kaku ketakutan, sudah mulai tersenyum dan ramah. Akhirnya saya pun diijinkan mengambil gambar beliau. Bahkan kami jadi ngobrol seputar jalan-jalan dan anak, yang kebetulan anaknya seusia dengan Adek Fi, sambil tangannya mengetik data paspor saya.

Mba Magda (berjilbab) yang melayani saya dengan baik dan ramah di counter 10

Obrolan kami terhenti saat Mba Magda meminta saya untuk menscan sidik jari dan mengambil foto. Selesai foto, saya ditunjukkan kembali data untuk di paspor sebelum beliau mengklik 'save' 

Hal yang perlu diperhatikan :
  • Bagi yang memakai jilbab, gunakan jilbab bagian dahi agak tinggi sehingga dahinya terlihat jelas. Jika dahi tertutup maka komputer tidak akan membaca foto kita layak masuk syarat foto pada paspor.
  • Disaat petugas imigrasi bertanya hendak kemana kita, jawablah dengan jujur, namun jangan terpancing bahwa kita senang bekerja di LN. Fokus bahwa paspor kita untuk keperluan jalan-jalan atau ibadah. Untuk Kanim tertentu, jika diketahui kita berkeinginan bekerja di LN maka paspor tidak lolos wawancara dan ijin paspor tidak keluar.
  • Pastikan data kita sudah diketik dengan benar oleh petugas imigrasi. Periksa dengan detail saat petugas imigrasi mengijinkan kita untuk memeriksa data kita. Karena jika terjadi kesalahan setelah dicetak, maka akan mengulang lagi dari awal. Nggak mau kaaan?
  • Bagi pendaftar anak balita, siapkan mainan kesukaannya. Agar disaat pemotretan ada alat untuk memfokuskan anak ke kamera.

6. Bayar Paspor
Selesai pendataan, petugas imigrasi akan memberikan lembar HVS berupa invoice ber-barcode. Satu lembar tersebut terdiri dari 2 kwitansi. Satu untuk pihak Bank, satunya untuk kita.

lembar invoice sebelum dibayar

Jika kita sudah menerima invoice, hari itu juga bisa langsung kita bayarkan. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara membayar cash atau via ATM di bank-bank pemerintah dan bank swasta nasional, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI, bahkan kita juga bisa membayar melalui Pos Indonesia.

Berhubung saya tidak mau berlama-lama, hari itu juga saya langsung membayar di Bank BRI. Bank BRI terletak di lantai 1. Jika tadi saat kita masuk dari pintu lobi utama lift berada di sebelah kanan, maka kator cabang pembantu ada di sebelah kiri. Kantor BRI berdampingan dengan ATM Bank Mandiri dan ATM Bank BRI. Kita bisa langsung membayar ke kasir BRI. Pihak bank akan merobek bagian untuk mereka, lalu memberikan invoice satunya lagi untuk kita beserta struk pembayarannya.

setelah dibayar

Jika sistem sedang offline, dari ruang pendataan akan diberikan sebuah flayer, untuk meminta kode pembayaran melalui whatsapp di nomor 081381710123. Petugas imigrasi akan menuliskan nomor permohonan di flayer tersebut
flayer saat offline

Caranya cukup kita mengetik nomor yang diberikan petugas imigrasi ke chat whatsapp Kanim Jaksel. Nantinya akan keluar kode pembayaran yang akan diberikan kepada pihak bank.

Jika belum keluar kode bayarnya

Jika sudah keluar kode bayarnya


Hal yang perlu diperhatikan :
  • Jika kita melakukan pembayaran, baik itu melalui ATM atau cash di kasir bank, segera menyimpan bukti pembayaran ke dompet yang selalu kita bawa kemanapun. Namun ada baiknya di foto terlebih dahulu. Karena pengambilan masih 3 hari lagi, khawatir hilang atau tertinggal saat mengambil, kita punya foto bukti bayarnya.

7. Pengambilan Paspor
Saat memberikan lembar invoice, petugas imigrasi akan menyampaikan bahwa paspor bisa diambil 3 hari kerja setelah pembayaran. Jadi 3 hari setelah kita membuat paspor, kita segera kembali ke kantor imigrasi. Pengambilan paspor juga dilakukan di lantai 2. Kita berikan bukti bayar kita ke check in counter untuk selanjutnya di scaning barcode di kwitansi kita dan kembali dapat nomor antrian digital.

Kalau saat membuat paspor ruang tunggu pendataan ada di sebelah kanan check in counter, maka ruang tunggu pengambilan paspor berada di sebelah kiri check ini counter. Ruang pengambilan berbentuk loket kecil, dimana kita cukup memberikan bukti bayar kita ketika nomor kita terpanggil. Dan setelah memberikan bukti bayar, kita menunggu kembali hingga nama kita dipanggil. Tidak lama kok. Apalagi jika paspornya sudah disusun di tumpukan paspor yang hendak diambil hari itu.

Pengambilan paspor bisa diwakilkan, tapi hanya oleh orang-orang yang tertera dalam kartu keluarga kita. Si pengambil yang mewakilkan cukup memberikan 4 berkas, yaitu :
  • Kartu keluarga
  • KTP
  • Surat Kuasa (tergantung kebijakan masing-masing kanim. Saran saya lebih baik buat)
  • Bukti pembayaran


Nah, selesai deh paspor kita. Saatnya melanglang buana dengan paspor. Yeeeaaay ^_^

Oiya, tulisan saya ini sesuai dengan pengalaman yang saya lakukan pada tanggal 19 Desember 2017 kemarin. Perlakuan masing-masing kanim berbeda-beda mengikuti kebijakan masing-masing kanim. Karena yang saya alami dengan adanya antrian online ini proses pembuatan paspornya mudah dan cepaaaat. Hanya butuh 30 menit saat membuat dan 30 menit saat mengambil. Bahkan di kanim Jaksel ini saya hanya datang 2 kali, yaitu saat membuat dan saat mengambil. Beda lagi, waktu saya membuat paspor di Kanim Depok. Saya harus datang 3x dengan jedah waktu 2 hari, yaitu : saat membuat, saat pengambilan foto dan saat mengambil paspor.

Saya bersyukur sekali, Alhamdulillah di Kanim Jaksel itu semua terasa mudah dan pelayanannya sangat baik. Semoga teman-teman yang sedang membuat paspor juga dipermudah segala urusannya. Dan semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi teman-teman yang hendak membuat paspor.

Sekali lagi.. Have a nice triiip ! ^_^

Wassalam



Wassalam

2 comments

  1. Terimakaskih atas penjelasannya.
    Apakah bisa mengurus perpanjan passpor anak dibawah 17tahun di Medan bilamana ktp & kk orangtua beralamat di Jakarta Timur?
    Thanks infomya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya bisa. Sebab KTP saya saja saat buat di jaksel adalah KTP Depok Jawa Barat.

      Delete

Aduuuh ma kasih yaaa komentarnya. Tapi mohon maaf, buat yang profilnya "unknown" langsung saya hapus. Semoga silaturahmi kita selalu terjaga walau lewat dumay. Selamat membaca tulisan yang lainnya ^_^